228 PNS asal Mesuji Kini di Bawah Kewenangan Pemprov
Pemkab Mesuji melepas 228 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa SKPD yang kewenangannya kini berada di bawah naungan pemprov.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemkab Mesuji melepas 228 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa SKPD yang kewenangannya kini berada di bawah naungan pemprov.
Ini berdasarkan berita acara serah terima (BAST) personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) dari Pemkab Mesuji kepada Pemprov Lampung, Rabu (21/09) kemarin.
Bupati Mesuji Khamamik mengatakan, 228 ASN yang diserahkan dari Mesuji ke Pemprov itu terdiri dari tenaga guru Dikmen sebanyak 177 orang, Dinas Kehutanan 22 orang, PLKB 14 orang, Distamben 13 orang, dan Disnakertrans dua orang.
"Sudah diserahkan dari Mesuji ke Pemprov kemarin. Semua dari Kabupaten lain juga sudah diserahkan," papar Khamamik kepada Tribun, Kamis (22/09).
Selain personel ASN, Pemkab Mesuji juga telah menyerahkan beberapa aset tanah dan bangunan yang menjadi kewenangan Pemprov. "Aset tanah dan bangunan berada di 17 lokasi. Rinciannya SHM 10 bidang, 6 akte hibah dan 1 SKT," ujar Khamamik. Adapun luas tanah yang diserahkan ke pemprov mencapai 23,73 hektare.