Diduga Lakukan Penipuan, Charly Setia Band Jadi Tersangka

Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Barat, dengan menetapkan Charly sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.

Tribun Jambi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Musisi Charly Van Houten (33) terseret kasus penipuan, yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat.

Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Barat, dengan menetapkan Charly sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus yang mengatakan pada Selasa (20/9/2016). Vokalis Setia Band itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Charly akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, dia akan dipanggil dalam kasus penipuan," kata Yusri Yunus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2016).

Polda Jawa Barat pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Charly. Dengan demikian, Charly akan diperiksa dalam jangka waktu tiga hari ke depan.

"Gelar kemarin sudah masuk statusnya, dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan," ungkapnya.

Yusri menjelaskan, kasus penipuan dengan tersangka Charly, berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana, yang melaporkan ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015.

Lanjut Yusri, Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira Pradana.

Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Manajemen, yang dibina Charly.

Namun sejak 2010 hingga 2012, komunikasi Charly dan Wira terputus. Sehingga, Wira menganggap Charly lari dari tanggung jawabnya.

"Jadi, penipuan mengenai memasarkan lagu dalam PT Pangeran Cinta Manajemen. Nah, Wira itu tidak ada namanya di situ, padahal sudah mengeluarkan dana," ucapnya.

"Lalu, ada juga lagu yang dijual Charly ke PT Nagaswara," sambung Yusri Yunus.

Polda Jawa Barat mengungkapkan kalau Wira mengalami kerugian sebesar Rp 600 Juta.
Karena itu, Charly dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

"Memang tidak ditahan kalau dia koorporatif. Tapi jika tidak, ya kami tahan," kata Yusri Yunus.

Awal kasus

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved