Diduga Lakukan Penipuan, Charly Setia Band Jadi Tersangka
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Barat, dengan menetapkan Charly sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Musisi Charly Van Houten (33) terseret kasus penipuan, yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Barat, dengan menetapkan Charly sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus yang mengatakan pada Selasa (20/9/2016). Vokalis Setia Band itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Charly akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, dia akan dipanggil dalam kasus penipuan," kata Yusri Yunus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2016).
Polda Jawa Barat pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Charly. Dengan demikian, Charly akan diperiksa dalam jangka waktu tiga hari ke depan.
"Gelar kemarin sudah masuk statusnya, dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan," ungkapnya.
Yusri menjelaskan, kasus penipuan dengan tersangka Charly, berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana, yang melaporkan ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015.
Lanjut Yusri, Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira Pradana.
Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Manajemen, yang dibina Charly.
Namun sejak 2010 hingga 2012, komunikasi Charly dan Wira terputus. Sehingga, Wira menganggap Charly lari dari tanggung jawabnya.
"Jadi, penipuan mengenai memasarkan lagu dalam PT Pangeran Cinta Manajemen. Nah, Wira itu tidak ada namanya di situ, padahal sudah mengeluarkan dana," ucapnya.
"Lalu, ada juga lagu yang dijual Charly ke PT Nagaswara," sambung Yusri Yunus.
Polda Jawa Barat mengungkapkan kalau Wira mengalami kerugian sebesar Rp 600 Juta.
Karena itu, Charly dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
"Memang tidak ditahan kalau dia koorporatif. Tapi jika tidak, ya kami tahan," kata Yusri Yunus.
Awal kasus
Pentolan Setia Band, Charly Van Houten, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang ke Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/4/2015).
Pelaporan itu dilakukan seorang pengusaha, Wira Pradana, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ali Nurdin sekitar pukul 15.00 Wib.
"Kami ke sini karena klien kami merasa dirugikan. Klien kami membeli sepertiga saham Manajemen Pangeran Cinta, tapi sampai saat ini, tidak ada laporan keuangan dan pertanggungjawabannya," ujar Ali, ketika ditemui wartawan usai keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Dikatakan Ali, investasi yang dilakukan kliennya sudah berlangsung sejak 2010.
Namun, Charly selaku pemilik Manajemen Pangeran Cinta tak kunjung memberikan keuntungan terhadap kliennya, dari sepertiga saham yang telah ditanamkan.
Bahkan, kliennya sulit melakukan komunikasi untuk menanyakan nasib uang, yang telah diinvestasikannya tersebut.
"Terakhir, kami melakukan komunikasi pada 2012 dengan yang bersangkutan. Waktu itu, kami juga sempat menarik tiga unit mobil kami, yang juga kami investasikan untuk kendaraan operasional. Karena waktu itu juga, sudah tidak jelas," kata Ali.
Dikatakan Ali, kliennya menginvestasikan uang senilai Rp 950 juta.
Total uang tersebut diberikan kepada Manajemen Pangeran Cinta sebanyak dua kali.
Kliennya pertama kali memberikan uang sebesar Rp 600 juta, dan uang sebesar Rp 350 untuk yang kedua kalinya.
"Selain menanam saham dalam Manajemen Pangeran Cinta, uang klien kami juga diinvestasikan untuk pembuatan tiga buah lagu," kata Ali.
Adapun, tiga lagu itu, yakni Jangan Ada Air Mata yang dinyanyikan Aku Band, Kamu Memang Benar yang dinyanyikan Regina Van Houten, dan Jinak-jinak Merpati yang dinyanyikan 86 Band.
Menurut Ali, kliennya dijanjikan akan diberikan 40 persen keuntungan dari penjualan cd, kaset, dan RBT dari ketiga lagu itu.
"Jangankan keuntungan, modal pun belum kembali," kata Ali.
Dikatakan Ali, pelaporan tersebut merupakan upaya terakhir setelah tidak ada itikad baik dari terlapor.
Rumah yang bersangkutan yang beralamat di Taman Kopo Indah III Blok A/II No 23 Bandung sudah kosong.
"Kalau ada itikad baik seharusnya yang bersangkutan mengonfirmasi meski sudah pindah rumah. Surat somasi yang kami layangkan pun malah kembali ke kantor kami," kata Ali, seraya menunjukkan tanda bukti lapor dengan nomor LP.B/312/IV/2015/JABAR.