BREAKING NEWS: Polres Way Kanan Amankan 11 Tersangka Curat

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kulkas, 12 unit mesin cuci, 6 unit televisi, 6 pasang salon speker aktif.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Polres Way Kanan amankan 11 tersangka curat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, mengamankan 11 orang tersangka jaringan pencurian disertai pemberatan terhadap Toko Elektronik Sinar milik Yonatan Sitepu (68) di Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu Way Kanan Lampung.

Tim Tekab 308 Polres dan Polsek Baradatu berhasil menangkap 11 pelaku curas Toko Elektronik Sinar Baradatu, yang tidak lain adalah Karyawan dari Toko Sinar tersebut. Adapun nama-nama dari kesebelas pelaku yakni:

Eko Susanto bin Sarmadi (29), Kiki Nirwanda bin Suyatno (22), Nur Adivan Chandi bin Haryambodo (22), Safarudin bin Suhari (40), Wahyu Nurmansyah bin Koni (24), Sadimun bin Zainudin (32), Rajandi Purba (43), Jhon Piter Sinaga (33), Sinar Darma Damanik (26), Sanuri bin Zainudin (26), Abdul Aziz bin Casmito (19), dan Rayandi Purbabin Saimen Purba (44).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kulkas, 12 unit mesin cuci, 6 unit televisi, 6 pasang salon speker aktif,1 unit kendaraan beroda empat yang merupakan hasil dari penjualan barang elektronik hasil curian.

Kapolres Way Kanan AKBP. Yudy Canrda, menyampaikan modus pelaku yaitu pelaku mengambil barang pada saat ada orang yang memesan barang kepada Sitepu yaitu 1 unit lemari jati kemudian pelaku mengambil barang tersebut. Selanjutnya pelaku melakukan aksi jahatnya dengan cara mengambil barang lain berupa 2 unit kulkas. Sitepu menyadari banyak barang yang hilang kemudian melapor ke Polsek Baradatu. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi ini," kata Yudy, Sabtu (24/9).

Tribunlampung/Anung

Yudy juga menambahkan kronologis penangkapan. Tim Tekab 308 mendapat informasi dari Sitepu bahwa ada barang elektronik berupa 2 unit kulkas yang akan dijual dengan harga murah dengan alasan cuci gudang. Masyarakat yang mendengar adanya obral segera memberikan informasi kepada Tim Tekab 308.

Selanjutnya Kasat reskrim Polres Waykanan, AKP Sahril langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap penadah barang. Setelah 1 kali 24 jam, Tim Tegab 308 yang dibantu Kepolisian Polsek baradatu berhasil meringkus ke-11 pelaku dan menyita semua barang bukti yang sudah di jual kepada penadah dan masyarakat.

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana yakni penjara maksimal 7 tahun kurungan. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved