Dishutbun Lampura Serahkan 2 Ekor Siamang ke BKSDA Lampung
Kepala Dishutbun Lampura Basirun Ali mengatakan, dua ekor siamang itu merupakan hasil pemberian warga Lampura kepada dishutbun. Karena, binatang itu
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lampung Utara (Lampura) menyerahkan dua ekor siamang liar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Rabu (28/9/2016).
Kepala Dishutbun Lampura Basirun Ali mengatakan, dua ekor siamang itu merupakan hasil pemberian warga Lampura kepada dishutbun. Karena, binatang itu merupakan hewan yang dilindungi.
Menurut Basirun, pihaknya telah mengimbau warga, yang memelihara binatang dilindungi tanpa izin, supaya diserahkan kepada pemerintah. Sebab, warga yang ketahuan memelihara binatang yang dilindungi tanpa izin, akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.