Dishutbun Lampura Serahkan 2 Ekor Siamang ke BKSDA Lampung

Kepala Dishutbun Lampura Basirun Ali mengatakan, dua ekor siamang itu merupakan hasil pemberian warga Lampura kepada dishutbun. Karena, binatang itu

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Anung Bayuardi

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lampung Utara (Lampura) menyerahkan dua ekor siamang liar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Rabu (28/9/2016).

Kepala Dishutbun Lampura Basirun Ali mengatakan, dua ekor siamang itu merupakan hasil pemberian warga Lampura kepada dishutbun. Karena, binatang itu merupakan hewan yang dilindungi.

Menurut Basirun, pihaknya telah mengimbau warga, yang memelihara binatang dilindungi tanpa izin, supaya diserahkan kepada pemerintah. Sebab, warga yang ketahuan memelihara binatang yang dilindungi tanpa izin, akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved