Hamili Anak Kandung, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Dihukum Penjara 6 Tahun 8 Bulan
"Mengadili dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Siti saat membacakan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Kesatuan TNI tercoreng dengan ulah anggotanya. Victor Carlos Suares, prajurit TNI di Klungkung, divonis enam tahun delapan bulan penjara.
Hakim ketua Mayor Sus Siti M juga menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Victor dari kesatuannya, dalam persidangan di Pengadilan Militer, Denpasar, Bali, Kamis (29/9/2016).
"Mengadili dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Siti saat membacakan putusan.
"Dengan ini, menjatuhkan putusan pokok berupa kurungan penjara enam tahun delapan bulan penjara. Dan, dipecat sebagai anggota TNI," ia menambahkan.
Terdakwa bersalah mencabuli anaknya hingga hamil empat bulan.
Victor melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
