Jadi Saksi di Mabes Polri, Anak Buah Taat Pribadi Tewas Dibunuh sebelum Diperiksa

Pembunuhan Abdul Gani atas persetujuan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng.

KOMPAS.com/Achmad Faizal
Taat Pribadi saat akan diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (28/9/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Abdul Gani, anak buah Kanjeng Dimas Taat Pribadi, dibunuh pada 13 April 2016. Pada hari itu, Abdul Gani seharusnya menjadi saksi kasus penipuan yang melaporkan Kanjeng Dimas di Mabes Polri.

Oleh karena itu, polisi menyimpulkan pembunuhan Abdul Gani sebagai upaya menghilangkan bukti karena Abdul Gani dikhawatirkan akan membuka rahasia padepokan.

"Sebelumnya, Abdul Gani yang juga sebagai salah satu ketua yayasan memang dikenal sebagai sosok yang oposisi kepada yayasan padepokan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah, Kamis (29/9/2016).

Abdul Gani, lanjut dia, dibunuh di salah satu ruangan di padepokan dengan dijerat di bagian leher. Jenazahnya lalu dibuang di sungai dekat Waduk Gajah Mungkur pada 14 April dan baru pada 15 April, jasad Abdul Gani ditemukan. Polisi menetapkan Dimas Kanjeng sebagai otak pembunuhan Abdul Gani.

"Pembunuhan Abdul Gani atas persetujuan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng," ungkapnya.

Selain menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka utama, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni WW yang merupakan warga Pontianak Barat; AS warga Manukan Lor, Surabaya; W warga Pondok Sari Raya, Jakarta Timur; dan KUR warga Mojokerto.

"Hari ini, berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Taufik.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved