Tiga Terdakwa Pembunuh Jaya Dituntut 20 Tahun Penjara

Ketiganya dituntut berdasarkan dakwaan awal, yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Terdakwa pembunuh M Jaya Pratama 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi‎ menggelar sidang dengan perkara, dengan agenda mendengar penuntutan tiga terdakwa Giyarso, Marsudi dan Nurhadi, pembunuh M Jaya Pratama (12), dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (4/10).

Sidang dilakukan secara bergiliran, pertama Marsudi, Nurhadi dan terakhir Giyarso. Pengadilan diketuai oleh Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, dengan beranggotakan‎ Imam Munandar, Rika Emilia, Mashardi Polo, Suhadi Putra Wijaya. Dengan penasehat terdakwa Alian Setiadi.‎ Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum M. Rafli dan Adiarebi.

Ketiganya, dituntut selama 20 tahun penjara dikurangi tahanan selama persidangan berlangsung. ‎Rafli dalam pembacaan tuntutannya, ketiganya terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan, diantaranya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan seperti pisau, baju yang dikenakan korban, serta visum et repertum

Ketiganya dituntut berdasarkan dakwaan awal, yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Kemudian, yang memberatkan ketiga terdakwa, mengakibatkan nyawa orang hilang dengan disertai perencanaan. Selain itu juga, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiganya, trauma bagi keluarga besar korban.

Tribunlampung/Anung

Sedangkan yang meringankan tuntutan jaksa, adalah ketiganya belum pernah dihukum penjara. ‎Ketiga terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Untuk diketahui, Giyarso (50) Marsudi (35) dan Nurhadi (35) ketiganya warga desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada pengeruasakan dan pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Usai mendengarkan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, ketiganya kompak tidak ada keberatan ataupun yang disampaikan kepada majelis hakim. Ketua sidang, langsung menyatakan agenda dilanjutkan pada Selasa 11 Oktober 2016. "Sidang kita Lanjutkan pekan depan tanggal 11 Oktober 2016," bebernya.

Menurut pantauan, jalannya sidang tersebut berjalan tertib dan lancar. Aparat dari kepolisian resort Lampung Utara dan Polsek menjaga ‎persidangan. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved