Sidang Pemberhentian Irman Gusman Diwarnai Perang Interupsi Anggota DPD

Ada kelompok pro dan kontra dalam tubuh DPD RI, dalam menyikapi pemberhentian Irman Gusman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi

Tribunnews
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang paripurna luar biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlangsung panas, Rabu (5/10/2016).

Hujan interupsi mewarnai pembahasan pemberhentian Irman Gusman.

Ada kelompok pro dan kontra dalam tubuh DPD RI, dalam menyikapi pemberhentian Irman Gusman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad yang memimpin sidang paripurna luar biasa membacakan putusan Badan Kehormatan (BK), yang memberhentikan Irman Gusman.

Setelah membacakan putusan BK, Farouk mempersilakan anggota DPD untuk menanggapi.

"Agenda rapat berikutnya hari ini adalah tindak lanjut putusan Badan Kehormatan DPD, yang memutuskan pemberhentian‎ Irman Gusman," kata Farouk di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Setelah Farouk membacakan agenda pemberhentian ‎Irman Gusman, hujan interupsi pun dimulai.

Anggota DPD, Emma Yohanna menilai, pemberhentian Irman sebaiknya menunggu sampai adanya putusan praperadilan.

"Untuk menghormati rasa keadilan, kalau keputusan pemberhentian setelah adanya putusan praperadilan," kata Emma.

‎Anggota DPD asal Bali, Gede Pasek turut melakukan interupsi.

Dirinya menilai bahwa seharusnya DPD tidak mencampuradukkan kasus Irman dengan hal yang terjadi di luar lembaga.

"Saya kira keputusan BK final mengikat. Kalau statusnya sudah tersangka, suka tidak suka, mau tidak mau, aturan itu harus kita taati," kata Pasek.

Sementara itu, ‎anggota DPD Andry Garu mengatakan, persoalan yang terjadi terhadap Irman Gusman harus segera disikapi lembaga.

Menurutnya, lembaga harus menghormati putusan BK yang memberhentikan Irman Gusman.

"‎Kita harus jadi negarawan dengan menerima putusan BK. Putusan BK itu final dan mengikat," ujar Andry.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved