Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kes yang Tidak Aktif
Aktif kira - kira setahun tapi sekarang kartu kami sudah tidak aktif lagi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth BPJS Kesehatan KCU Bandar Lampung. Saya sekeluarga sudah masuk BPJS dua tahun lebih. Aktif kira - kira setahun tapi sekarang kartu kami sudah tidak aktif lagi. Apa bisa diaktifkan kembali atau harus bikin baru? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285208701xxx
Wajib Bayar Iuran Tertunggak dan Berjalan
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan dan sesuai dengan ketentuan Perpres No. 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan bahwa per 1 Juli 2016, apabila peserta JKN-KIS menunggak lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta sementara dihentikan (data/kartu non aktif sementara).
Untuk mengaktifkan kembali terhada data yang non aktif maka peserta wajib membayar iuran bulan tertunggak dan iuran bulan berjalan, dengan ketentuan membayar iuran bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Jadi bagi kartu peserta JKN-KIS yang nonaktif karena terdapat tunggakan iuran maka kartu dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan di atas.
Edi Wiyono
Ka. Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan KCU Bandar Lampung