Para Sultan di Ring I Dimas Kanjeng Ramai-ramai Sewa Pengacara

Para sultan di bawah Dimas Kanjeng ada 100, tapi sampai hari ini yang menandatangani surat kuasa baru 13.

handout
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menemui santri dalam kegiatan di padepokan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng atau yang biasa disebut "sultan" merasa memerlukan perlindungan hukum atas kasus yang menimpa atasannya.

Karena itu, para sultan pun menyewa tim pengacara yang bisa menjamin perlindungan hukum bagi mereka. Tim kuasa hukum bertugas untuk mendampingi para sultan jika sewaktu-waktu diperiksa oleh polisi dalam kasus yang menimpa Dimas Kanjeng.

"Para sultan di bawah Dimas Kanjeng ada 100, tapi sampai hari ini yang menandatangani surat kuasa baru 13," kata anggota tim kuasa hukum para sultan Dimas Kanjeng, Ahmad Habir, Kamis (6/10/2016).

Kata dia, para sultan Dimas Kanjeng banyak menghilang pasca-penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September lalu. Mereka diduga menyebar ke berbagai daerah, sebagian lagi memilih pulang ke tempat asalnya di berbagai daerah di Indonesia.

"Yang masih tersisa di padepokan tinggal dua sultan," terangnya.

Para sultan tersebut, kata Habir, dalam struktur padepokan adalah orang-orang yang berada di "Ring I" Dimas Kanjeng, salah satunya adalah suami Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Marwah Daud Ibrahim.

Dimas Kanjeng sendiri saat ini ditahan di Mapolda Jatim. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana dan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Sejumlah korban yang melapor ke polisi mengaku mengalami kerugian dari Rp 300 juta hingga ratusan miliar.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved