Kasus Makelar Proyek Pemprov

Sakit, Pemeriksaan Lanjutan Farizal Ditunda

Pemeriksaan lanjutan terhadap Farizal Badri Zaini, terlapor kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di Pemprov Lampung batal dilakukan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemeriksaan lanjutan terhadap Farizal Badri Zaini, terlapor kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di Pemprov Lampung batal dilakukan. Hal itu karena Farizal sakit.

Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan Farizal di Mapolda Lampung dijadwalkan berlangsung Kamis (6/10/2016).

“Klien kami tidak bisa datang hari ini, masih sakit. Syok karena tekanan penyidik saat pemeriksaan Selasa (4/10/2016) kemarin. Kami sayangkan, harusnya pemeriksaan dengan gaya-gaya pressure sudah tidak ada lagi, di zaman keterbukaan ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Farizal, Benny NH Puspanegara, Kamis.

Hal itu, menurut Benny, terjadi saat ia tidak mendampingi kliennya.

Sementara pada pemeriksaan yang ia dampingi, Benny mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung lancar. Kondisi kesehatan Farizal pun terjaga baik.

“Kemarin-kemarin, klien kami kan kooperatif. Oke saja diperiksa dari pagi sampai malam. Tapi kemarin, baru tiga pertanyaan, dia drop karena penyidiknya ganti,” jelasnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi membantah jika penyidiknya tidak profesional. Sebab, seluruh proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami bekerja pakai SOP,” ujar Zarialdi.

Zarialdi mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak ada yang menggunakan kekerasan.

“Tidak ada yang bentak-bentak atau marah-marah. Karena kalau kami marah-marah, itu capai,” tambah Zarialdi.

Zarialdi mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan setoran proyek masih terus dilakukan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Djoko Siap Dikonfrontasi dengan Farizal

“Kami rampungkan dulu pemeriksaan, setelah itu gelar perkara. Baru, kami tentukan tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Farizal merupakan terlapor kasus dugaan penipuan proyek di Pemprov Lampung. Sementara, pelapor kasus dugaan tersebut adalah Djoko Prihartanto.

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, mencari calon rekanan untuk proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan untuk menggarap proyek di dua dinas tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved