Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Senin, Tersangka Pembuang Mayat Anggota DPRD yang Dimutilasi Akan Jalani Sidang Perdana

Yadi mengatakan, pihaknya baru satu kali mengembalikan berkas perkara Medi ke penyidik kepolisian.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Polda Lampung menggelar prarekonstruksi jilid II kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Kamis (4/8/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat mengaku, pihaknya masih menunggu berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka pemutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, dilengkapi penyidik polisi.

Yadi mengatakan, pihaknya baru satu kali mengembalikan berkas perkara Medi ke penyidik kepolisian.

“Sampai sekarang, belum dikembalikan berkasnya. Kami hanya menunggu saja,” kata Yadi.

Sementara, berkas perkara Tarmidi, tersangka yang ikut membuang mayat Pansor, sudah dilimpahkan kejati ke pengadilan.

Yadi mengatakan, Tarmidi akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved