Kasus Makelar Proyek Pemprov
Ditanya Soal Capture Percakapan WhatsApp Terkait Proyek, Kuasa Hukum Farizal: Bisa Saja Itu Rekayasa
Pemeriksaan terhadap Farizal berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 21.35 Wib. Pada pemeriksaan tersebut, Farizal didampingi dua kuasa hukumny
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Farizal Badri Zaini, terlapor kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di Pemprov Lampung, menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di ruang Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat (7/10/2016).
Pemeriksaan terhadap Farizal berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 21.35 Wib. Pada pemeriksaan tersebut, Farizal didampingi dua kuasa hukumnya, Benny NA Puspanegara dan Nelson Rumanof.
“Tadi, ada 21 pertanyaan dari penyidik, seputar video yang beredar dan percakapan di WhatsApp,” ujar Benny, usai pemeriksaan, Jumat malam.
Menurut Benny, pertanyaan seputar rekaman video sudah dijelaskan ke penyidik. Termasuk, bukti rekaman bidik layar (capture) percakapan di WhatsApp antara Farizal dan Djoko Prihartanto, khususnya tentang pertemuan dengan Kepala Dinas BIna Marga (DBM) Lampung Budi Darmawan di Jakarta. Benny mengatakan, percakapan tersebut tidak benar.
“Tadi kan ditanya soal keberadaan rekaman video. Itu di mana, dalam rangka apa, apa yang dibahas, sudah dijelaskan. Soal percakapan yang di-capture di WhatsApp itu, yang bahas proyek, pertemuan dengan kadis bina marga itu, dibantah semua oleh klien kami,” jelasnya.
Saat ditanya apakah rekaman bidik layar percakapan WhatsApp merupakan rekayasa, Benny mengaku, hal itu bisa saja rekayasa. Karena, faktor kedekatan Farizal dan Djoko.
“Bisa saja itu rekayasa. Klien kami dengan Djoko itu sudah dekat, hp sering tergeletak, dan tertinggal,” kata Benny.
Benny menegaskan status kliennya saat ini masih sebagai saksi. Seluruh pemeriksaan terhadap Farizal pun sudah selesai. Namun jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, kliennya akan dipanggil kembali.
Sebelumnya diberitakan, Farizal merupakan terlapor kasus dugaan penipuan proyek di Pemprov Lampung. Sementara, pelapor kasus dugaan tersebut adalah Djoko Prihartanto.
Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, mencari calon rekanan untuk proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan untuk menggarap proyek di dua dinas tersebut.