Kasus Makelar Proyek Pemprov

Ungkap Kasus Makelar Proyek, Langkah Polda Minta Keterangan PPATK Dinilai Sudah Tepat

Meskipun dana tersebut bukan APBD, sambung dia, status terlapor adalah pejabat negara. Di mana dalam kasus tersebut, terlapor diduga menerima

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando
Farizal Badri Zaini (tengah). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Heni Siswanto menilai, langkah penyidik Polda Lampung yang akan meminta keterangan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli perbankan, dinilai tepat dan penting, untuk mengungkap kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di Pemprov Lampung.

Karena, penyidik harus bisa menggunakan berbagai upaya dan cara, untuk mengungkap prasangka benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan pelapor tersebut. Upaya penyidik mencari dan memperkuat barang bukti, lanjut Heni, sudah seusai pasal 184 KUHAP.

BACA JUGA: Ditanya Soal Capture Percakapan WhatsApp Terkait Proyek, Kuasa Hukum Farizal: Bisa Saja Itu Rekayasa

"PPATK dan ahli dari perbankan dinilai penting memperkuat bukti transaksi, antara penerima dan pemberi, serta menelusuri ke mana saja aliran dana-dana, yang sudah diberikan para rekanan," kata Heni, Minggu (9/10/2016).

Meskipun dana tersebut bukan APBD, sambung dia, status terlapor adalah pejabat negara. Di mana dalam kasus tersebut, terlapor diduga menerima gratifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengungkapkan, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli dari bank, dalam penyidikan kasus dugaan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di Pemprov Lampung.

"Termasuk kalau dibutuhkan dan penting juga, dari PPATK," kata Zarialdi, Minggu.

BACA JUGA: Djoko Serahkan Rp 7 Miliar Setoran Proyek ke Farizal secara Tunai

Kasus dugaan setoran proyek senilai proyek Rp 14 miliar di Pemprov Lampung diduga melibatkan Farizal Badri Zaini. Farizal merupakan terlapor kasus dugaan penipuan proyek di Pemprov Lampung. Sementara, pelapor kasus dugaan tersebut adalah Djoko Prihartanto.

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, mencari calon rekanan untuk proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan untuk menggarap proyek di dua dinas tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved