Dikeluhkan Pengusaha, Pengurusan Izin PIRT di Metro Butuh Waktu Hampir Setahun
Sejumlah usaha rumah tangga di Kecamatan Metro Timur mengeluhkan proses pembuatan izin pangan industri rumah tangga (PIRT)
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sejumlah usaha rumah tangga di Kecamatan Metro Timur mengeluhkan proses pembuatan izin pangan industri rumah tangga (PIRT), yang membutuhkan waktu lama.
"Jadi, ini terungkap saat kami (DPRD) dari dapil Metro Timur reses. Ternyata, membuat izin PIRT itu memakan waktu cukup lama. Bahkan, ada yang hampir setahun," terang Ketua Komisi I DPRD Metro, Basuki, Rabu (12/10/2016).
Menurut Basuki, salah satu penyebabnya adalah pengurusan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Sertifikat tersebut merupakan salah satu dokumen yang wajib dipenuhi untuk mengurus izin PIRT di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM-PTSP) Metro.
"Ini yang perlu disikapi bersama. Secara menyeluruh. Sebenarnya, akar masalahnya di mana. Kita kan sepakat untuk menumbuhkan ekonomi kreatif berbasis ekonomi kerakyatan," tandasnya.