Institusi Publik Harus Update Rencana dan Progress Per Enam Bulan 

Komisi Informasi (KI) Lampung meminta semua instItusi, terutama berkaitan pelayanan publik harus mempublikasikan semua kegiatannya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Informasi (KI) Lampung meminta semua instItusi, terutama berkaitan pelayanan publik harus mempublikasikan semua kegiatannya.

Menurut Ketua KI Derry Hendrian, Kamis (14/10), wajib bagi suatu institusi mempublikasikan apa yang akan dibangun ataupun renovasi serta perbaikan.

Karena dengan mempublikasikan kepada khalayak ramai maka masyarakat juga menilai proses pengerjaan, baik jumlah anggaran dan progress suatu pekerjaan. 

"Masyarakat itu sudah cerdas dan minimal selama enam bulan sekali harus diupdate (perbaharui) rencana atau progres yang sedang dilakukan, "ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved