Enam Wanita Diamankan dalam Penangkapan Komplotan Pemakai Sabu

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menggulung komplotan pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menggulung komplotan pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka yang berhasil diamankan sebayak 11 orang dengan rincian enam orang perempuan dan lima orang laki-laki.

Kepala Satres Narkoba Polres Tanggamus Ajun Komisaris Talen Hafis mengatakan, 11 orang itu adalah BA (25) warga Pasar Baru, RO (33) warga Pringkumpul, RM (26) penghuni losmen di Pringkumpul, AD (30) warga Pringkumpul, dan AF (25) warga Margodadi, Kecamatan Ambarawa.

Sementara enam perempuan yang diamankan masing-masing adalah MAR (16), QR (19), RK (19), DS (19), EL (19) dan GL (25). "Hasil gelar perkara Satuan Reserse Narkoba, dari 11 orang yang diamankan ditetapkan enam orang tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba," Talen Hafis mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Ahmad Mamora, kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved