Jokowi Larang Pungli, 2 Pos TPR di Tanggamus Ditutup
Pemkab Tanggamus mengakui dua pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) angkutan barang tutup pasca keluarnya instruksi Presiden RI Joko Widodo
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus mengakui dua pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) angkutan barang tutup pasca keluarnya instruksi Presiden RI Joko Widodo agar semua pungutan liar dihilangkan.
Selama ini di Tanggamus penarikan retribusi angkutan barang berupa truk dan pikap ada di dua titik, yakni di jalan Ir Juanda, Kota Agung dan di Kecamatan Talang Padang di pertigaan jalan lintas barat ruas Pekon Suka Negeri.
"Sekarang penarikan retribusi mobil barang tidak ada lagi. Itu langkah antisipasi penyalahgunaan aturan setelah Presiden mengintruksikan larangan pungli. Jadi menjaga agar tidak disalahkan," ujar Asisten I Bupati Tanggamus Paksi Marga, Senin (17/10/2016)
Namun ia bantah penarikan retribusi angkutan barang selama ini ilegal, sebab hasilnya masuk ke PAD dan dipayungi peraturan daerah (perda).
"Ini cuma ada pelaksanaanya yang salah, tapi bukan semuanya salah, sebab dananya masuk kas daerah, jadi tidak bisa pula dikatakan pungutan liar," ujar Paksi.
Dalam hal ini yang salah adalah Tanggamus tidak memiliki terminal untuk angkutan barang seperti di Gading Rejo, Pringsewu atau di Kemiling, Bandar Lampung. Jika itu ada maka retribusi bisa ditarik. (Tri Yulianto)
