Pemkab Tanggamus Tak Soal PAD dari TPR Angkutan Barang Hilang

Pemkab Tanggamus tidak mempermasalahkan target PAD dari retrbusi angkutan barang hilang.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus tidak mempermasalahkan target PAD dari retrbusi angkutan barang hilang.

"Retribusi bukan saja bertujuan mencari pemasukan daerah, tapi bisa juga untuk menghambat dampak buruk, seperti pajak cukai rokok atau minumal keras," ujar Asisten I Bupati Tanggamus Paksi Marga, Senin (17/10/2016).

Begitu juga dengan penutupan dua pos Tempat Penarikan Retribusi (TPR) angkutan barang. Pemkab tidak memaksakan PAD tercapai namun melawan aturan karena pemkab belum memiliki terminal barang.

Terkait pembangunan terminal barang untuk jaring retribusi, Pemkab Tanggamus belum merencanakannya karena belum menjadi kebutuhan masyarakat.

Selain itu PAD yang didapat dari terminal barang tidak sebanding dengan dana pembangunannya. Butuh waktu bertahun-tahun agar biaya pembangunan kembali. (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved