Kadisdik Suhendar: Rompidah Kita Taruh Sementara di Kantor Disdik
"Artinya yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengajar, sampai yang bersangkutan jera dan mengerti atas sanksi itu"
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Kadisdik Suhendar diwawancarai usai meninjau SDN 4 Sawah Lama, Rabu (19/10/2016).
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadisdik Bandar Lampung Suhendar Zuber memberikan sanksi kepada Rompidah Saragih oknum guru SDN 4 Sawah Lama yang menganiaya siswanya untuk tak mengajar sementara waktu.
"Yang bersangkutan akan kita taruh sementara di kantor Disdik, kita akan lakukan pembinaan secara mendalam, " kata Suhendar Zuber saat memberikan keterangan pers kepada awak media di sekolah tersebut, Rabu (19/10)
"Artinya yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengajar, sampai yang bersangkutan jera dan mengerti atas sanksi itu" (byu)