Kadispenda Fauzi Dipastikan Berhenti Akhir Oktober

Kepastian ini setelah terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 882.4/934/II.10/2016.

Tribunlampung/Didik

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Dispenda Pringsewu Fauzi resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian ini setelah terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 882.4/934/II.10/2016.

Keputusan tersebut tentang Pemberhentian dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Permintaan Sendiri a.n Fauzi SE, M Kom, Akt NIP 197010262000031003. Keputusan tersebut ditetapkan di Teluk Betung oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo pada 13 Oktober 2016.

Fauzi terhitung berhenti sejak akhir Oktober 2016 ini. Keberadaan Keputusan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pringsewu Dawam Raharjo, Rabu (19/10).

"Iya SK nya sudah ada, tapi saya belum melihatnya, karena saya sedang ada kegiatan di luar. Mungkin sudah sama staf," ujarnya.

Lebih lanjut Fauzi membenarkan bila SK berkaitan pemberhentian dirinya sudah keluar. Bahkan, dia  sudah menerima SK tersebut. Menurut dia, Keputusan tersebut sudah ada di bagian kepegawaian dan Bupati Pringsewu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved