Kasus Makelar Proyek Pemprov

Ada Urusan di Surabaya, Pelapor Kasus Setoran Proyek Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Erik menjelaskan, kliennya sudah diminta hadir sejak Kamis (20/10), kemarin, namun baru bisa dihadirkan besok Selasa (25/10/2016).

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Erik Subarkah Kuasa Hukum Djoko Prihartanto 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Erik Subarkah Kuasa Hukum Djoko Prihartanto pelapor kasus penipuan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di pemerintah Provinsi Lampung membenarkan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Subdit II  Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung

Menurut Erik, kliennya sedang berada di Surabaya karena ada urusan keluarga, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik  untuk diminta keterangan sebagai saksi. “Kita ke sini tadi sampaikan surat izin, karena Djoko klien kami tidak bisa datang, lagi ada keperluan keluarga di Surabaya,” kata  Erik ditemui  di kantin polda seusai menyampaikan surat izin untuk saksi terlapor Djoko,  Senin (24/10/2016).   

Erik menjelaskan, kliennya  sudah diminta hadir  sejak  Kamis (20/10), kemarin, namun baru bisa dihadirkan besok  Selasa (25/10/2016). “Panggilan kami terima hari Kamis kemarin, jadi  klien kami baru bisa datang besok, Selasa,” kata Erik. 

Diketahui Diketahui kasus penipuan setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto Mantan Kasubbag Sarana dan prasarana Bakorluh Pemrov Lampung, ke Polda Lampung,  dengan terlapor Farizal Badri Zaini Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung  telah menentapkan  Farizal BZ, sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved