Kasus Makelar Proyek Pemprov
Ada Urusan di Surabaya, Pelapor Kasus Setoran Proyek Tak Hadiri Panggilan Penyidik
Erik menjelaskan, kliennya sudah diminta hadir sejak Kamis (20/10), kemarin, namun baru bisa dihadirkan besok Selasa (25/10/2016).
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Erik Subarkah Kuasa Hukum Djoko Prihartanto pelapor kasus penipuan setoran proyek senilai Rp 14 miliar di pemerintah Provinsi Lampung membenarkan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Menurut Erik, kliennya sedang berada di Surabaya karena ada urusan keluarga, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi. “Kita ke sini tadi sampaikan surat izin, karena Djoko klien kami tidak bisa datang, lagi ada keperluan keluarga di Surabaya,” kata Erik ditemui di kantin polda seusai menyampaikan surat izin untuk saksi terlapor Djoko, Senin (24/10/2016).
Erik menjelaskan, kliennya sudah diminta hadir sejak Kamis (20/10), kemarin, namun baru bisa dihadirkan besok Selasa (25/10/2016). “Panggilan kami terima hari Kamis kemarin, jadi klien kami baru bisa datang besok, Selasa,” kata Erik.
Diketahui Diketahui kasus penipuan setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto Mantan Kasubbag Sarana dan prasarana Bakorluh Pemrov Lampung, ke Polda Lampung, dengan terlapor Farizal Badri Zaini Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung telah menentapkan Farizal BZ, sebagai tersangka. (*)