Kasus Makelar Proyek Pemprov
BREAKING NEWS: Tersangka Farizal Keluar Izin Salat tanpa Sepatah Kata pun
Pemeriksaan Farizal Badri Zaini tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar di ruang siaga Ditreskrimum Polda Lampung
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemeriksaan Farizal Badri Zaini tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar di ruang siaga Ditreskrimum Polda Lampung , Senin (24/10/2016) dihentikan sekitar pukul 17.55 WIB. Pasalnya Farizal izin hendak melaksanakan salat Magrib.
Pantauan Tribun Farizal keluar ruangan didampingi kuasa hukumnya Benny NA Puspanegara, langsung menuju masjid di lingkungan Mapolda Lampung yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari ruang pemeriksaan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Farizal maupun kuasa hukumnya.
Diketahui kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto mantan Kasubbag Sarana dan prasarana Bakorluh Pemprov Lampung ke Polda Lampung telah menetapkan Farizal sebagai tersangka.
Bahkan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi telah memastikan hari ini Senin (24/10/2016) akan menahan Farizal seusai pemeriksaan. Surat perintah penahanan terhadap Farizal pun sudah ditandatangani oleh Zarialdi.
Zarialdi beralasan penahanan tersangka sudah sesuai yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. “Hari ini dia (Farizal ) kita tahan, saya sudah tanda tangan surat penahanan, “ ujar Zarialdi, saat dicegat wartawan di Polda Lampung, Senin (24/10/2016). (*)