Belum Ada Anggaran, Diklatsar PNS Pol PP Dilaksanakan Tahun Depan

Suratno menjelaskan, untuk pelaksanakan pendidikan latihan dasar sendiri berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 31 tahun 2010

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 134 Polisi Pamong Praja (Pol-PP) asal Lampung Utara (Lampura) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) baru bisa mengikuti Pendidikan Latihan Dasar dan Uji Kompetensi, yang akan dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Lampung, pada tahun 2017 mendatang.

Karena pada tahun 2016 ini anggaran untuk pelatihan dasar Satpol-PP belum dianggarkan.

"Hari ini (kemarin) kita mendapat sosialisasi dari Badan Diklat Provinsi Lampung untuk jabatan fungsional Pol-PP. Jadi Pol-PP diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dasar dan uji kompetensi guna kenaikan pangkat. Karena untuk naik pangkat Pol-PP harus mempunyai dasar yakni latihan pendidikan dari Badan Diklat Provinsi Lampung. Tapi untuk Lampura sendiri belum bisa ikut pendidikan latihan dasar tersebut karena anggarannya belum ada," ujar Kasat Pol-PP Lampura Suratno, Rabu (26/10).

Suratno menjelaskan, untuk pelaksanakan pendidikan latihan dasar sendiri berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 31 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan diklat dilingkungan Kementrian dalam Negeri dan Pemda. Kemudian Permendagri Nomor 38 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasr Pol-PP.

Sehingga diwajibkan Satpol-PP agar mengikuti pelatihan dasar tersebut." Pelatihan dasar ini harus diikuti Satpol-PP karena untuk meningkatkan kemampuan personil. Untuk tahun 2016 ini kalau tidak salah hanya Lampung Selatan dan Lampung Tengah saja yang akan mengikuti diklat pendidikan dasar pada bulan Desember mendatang. Tetapi untuk kita mudah-mudahan tahun 2017 walau tidak semua setidaknya 50 persen Pol-PP kita bisa ikut pendidikan latihan dasar," terangnya.

Ditambahkan Suratno, untuk pengajuan anggaran pendidikan latihan dasar sendiri dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) yang disusun dan diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Lampura." Kita berharap kepada pak Bupati Hi.Agung Ilmu Mangkunegara kedepan Pol-PP yang sudah PNS bisa mengikuti Diklat tersebut. Sehingga syarat-syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat sudah terpenuhi," kata dia mengakhirinya. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved