Ayah Cabuli Anak Tiri
BREAKING NEWS: Polda Lampung Ringkus Tersangka Cabul Anak Tiri
Tersangka ditangkap setelah ada laporan dari ibu korban. Mengetahui dilaporkan ke polisi, JN berupaya melarikan diri.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap tersangka pencabulan berinisial JN (40).
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap tersangka pencabulan berinisial JN (40). Polisi menangkap JN karena mencabuli anak tirinya berinisial E (16) yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Juni Duarsah mengatakan, tersangka ditangkap setelah ada laporan dari ibu korban. Mengetahui dilaporkan ke polisi, JN berupaya melarikan diri.
"Warga yang tahu JN melarikan diri langsung mengejar dan menangkapnya. Warga menyerahkan JN ke polisi," ujar dia, Kamis (27/10/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-cabuli-anak-tiri_20161027_134623.jpg)