Korban Salah Tangkap Minta Keadilan

Kapolresta Bandar Lampung Bantah Anggotanya Salah Tangkap

Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan bahwa anggotanya mengamankan seorang terduga pelaku

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan bahwa anggotanya mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan di BCA Sukaraja. Namun Murbani membantah apa yang dilakukannya disebut salah tangkap.

Murbani menerangkan, anggotanya mengamankan orang yang dicurigai terlibat pecah kaca. "Ternyata selama 1×24 jam dia tidak cukup bukti makanya kami lepaskan," jelas Murbani, Kamis (27/10/2016). Murbani mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya adalah bentuk memberikan pengamanan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, polisi berhak memeriksa dan menggeledah orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan dalam waktu 1×24 jam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved