MUI Lampung Sosialisasi Fatwa Mencuri Listrik Itu Haram

MUI Provinsi Lampung turut membantu PLN untuk menyosialisasikan Fatwa MUI No 17 Tahun 2016 tentang 'Mencuri Listrik itu Haram'

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - MUI Provinsi Lampung turut membantu PLN untuk menyosialisasikan Fatwa MUI No 17 Tahun 2016 tentang 'Mencuri Listrik itu Haram' di tingkat Kabupaten dan Kecamatan seluruh Lampung.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid saat diwawancara, Jumat (28/10).

"Ya kami turut serta membantu PLN terkait sosialisasi Fatwa MUI 'Mencuri Listrik Itu Haram' dengan melaksanakan aksi nyata yang diimplementasikan melalui pemasangan stiker di angkutan kota di seluruh Lampung beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Menurutnya, pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh jajaran manajemen PLN Distribusi Lampung dengan total peserta 1.250 orang dan jajaran MUI Lampung.

"Sosialisasi yang disertai dengan launching Fatwa MUI diharapkan dapat memberikan pengertian kepada masyarakat Lampung bahwa mencuri listrik itu haram serta menciptakan kesadaran untuk tertib dalam penggunaan listrik," tandasnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved