Penjaga Sekolah Terdakwa Pencabulan Anak TK di Metro Sujud Syukur Divonis Bebas

Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan.

Tayang:
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN LAMPUNG/Indra Simanjuntak
Sidang lapangan kasus dugaan pelecehan seksual salah seorang siswi TK di Metro, Selasa (23/8/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan terhadap korban NA, siswi TK di Metro bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mirwanto adalah petugas kebersihan sekaligus penjaga sekolah di TK tersebut.

Selama bekerja di TK itu, Amir bersama istrinya tinggal di mes yang terletak di belakang gedung TK.

Saat ditetapkan tersangka dan ditangkap, tempat tinggal Amir sudah kosong. Istri Amir sudah tak terlihat di tempat tersebut. 

Menurut keterangan seorang guru, istri Amir sedang hamil dua bulan saat kasus itu membelit suami dan keluarganya. 

"Ini mohon maaf, tapi kondisinya lagi begitu. Beliau lagi hamil dua bulan. Dan pernah keguguran. Ditambah kabar seperti itu. Ini demi rasa kemanusiaan, saya minta pengertian. Paham kan," ujar guru.

Kasus pencabulan ini sempat menghebohkan warga Metro dan juga media sosial karena masyarakat menduga kasus ini ditutup-tutupi.

Bahkan, 29 dosen dari sejumlah perguruan tinggi di Metro mengirim surat ke Wali Kota dan Ketua DPRD Metro agar kasus ini mendapat perhatian dan segera diusut tuntas.

Jalan panjang pengungkapan kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah majelis hakim mengetuk palu pada sidang yang digelar Kamis (27/10).

Pengacara terdakwa, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya berterima kasih karena hakim dan pengadilan telah memutuskan dengan seadil-adilnya menggunakan hati nurani.

"Amir tadi sujud syukur menerima hasil putusan sidang. Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan. Kami masih mengurus proses pembebasan," ujar Hadri saat ditemui di Lapas Metro, Kamis (27/10) malam.

Adapun kronologis dugaan kasus pencabulan berdasarkan BAP pelapor, bermula saat NA menemani rekannya R ke toilet, pada 7 April 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar. Kemudian datanglah Amir yang kemudian meminta NA untuk duduk di kursi. NA menolak. Amir lalu mendudukkan NA di kursi, lalu terjadilah perbuatan pencabulan itu.

NA tidak menyampaikan apa yang dialaminya kepada wali kelas maupun orangtua. Namun, saat orangtuanya memandikannya, NA mengeluh sakit pada alat vital. Kemudian NA diminta bercerita apa yang terjadi. Orangtua korban lalu melaporkan dugaan pencabulan, pada 8 April, ke Polres Metro.

Humas PN Kota Metro Agus Safuan Amijaya menjelaskan, sidang pencabulan dengan terdakwa Mirwanto dipimpin Hakim Octiawan Basri, dengan anggota Ita Denie Setiyawaty, dan Mohammad Iqbal.

"Berdasarkan putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Metro, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Pengadilan juga meminta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat, kedudukan, dan martabatnya," imbuhnya.

Selain itu, hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut disahkan. Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada Estuning Indrayati.

"Ada waktu tujuh hari setelah putusan majelis hakim ditetapkan jika JPU ingin mengajukan kasasi atau tidak. Karena untuk putusan bebas itu kasasi. Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya hukum, maka keputusan ini bersifat inkrah," terangnya.

JPU Akan Kasasi

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro Adi Muliawan mengaku pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Mirwanto.

"Tapi kita akan kaji terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Karena kita juga belum terima salinan. Alasan kasasi karena hakim tidak melihat saksi-saksi yang bersesuaian dalam perkara tersebut," tuturnya.

Perkara tersebut, terang Adi, memang dituntut dengan perkara pencabulan bukan pemerkosaan. Jadi visum tidak sampai robek atau alat vital rusak. Tetapi hanya ada dampak.

"Nah, kalau dikaji lebih dalam, persesuaian alat bukti surat dan persesuaian saksi dapat mengarahkan kepada sebuah petunjuk. Ini akan kita pelajari bersama apakah pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan tersangka ini bebas," tuntasnya.

Jalan panjang penyidikan

Sebanyak 29 dosen dari berbagai universitas di Kota Metro membuat surat terbuka untuk Wali Kota Metro Pairin dan Ketua DPRD Anna Morinda.

Surat itu sebagai bentuk keprihatinan para akademisi terhadap kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di salah satu Taman Kanak-Kanak di Metro.

Kasus ini sudah dilaporkan orangtua korban ke Polres Metro namun belum ada tindaklanjut. Dosen STAIN Metro Suhairi mengatakan, surat terbuka ini adalah bentuk keprihatinan para akademisi atas kasus pencabulan.

"Kami meminta pemerintah Metro untuk mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah agar mendukung proses hukumnya," ujar Suhairi, Minggu (8/5).

Menjawab surat terbuka para akademisi, Sekretaris Kota Ishak membantah pemkot melindungi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah sorang oknum penjaga sekolah TK di Kota Metro.

"Malah saya sendiri panggil penjaga sekolah ke ruangan saya. Dua kali lagi. Dia bersumpah tidak melakukan hal itu di depan saya. Artinya kami tidak menutupi kasus ini. Malah mendukung diselesaikan," tegas Ishak, kemarin.

Pemkot kata Ishak sangat mendukung upaya polisi untuk mengungkap kasus ini agar terbuka secara gamblang.

"Saya mendukung sekali jika benar terjadi, pelakunya diseret ke ranah hukum dan dijatuhi sanksi berat. Ini menyangkut psikologis si anak. Jadi jangan main-main dengan kasus seperti perlindungan anak atau narkoba. Saya juga punya anak loh," imbuhnya.

Ishak mengatakan, pihaknya mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus ini agar tidak menjadi isu yang tidak jelas berkembang di masyarakat. Meski, munculnya kasus akan berimbas luas terhadap psikologis korban.

"Jika semua bukti-bukti lengkap dan meyakinkan proses hukum segera ditegakkan. Tapi itu tugas kepolisian, bukan pemkot ya. Supaya tidak berlarut-larut dan menjadi momok di masyarakat," ujarnya.

Pemkot Metro kata Ishak tidak akan melindungi atau menutup-nutupi kasus tersebut, karena tidak ada keuntungan. Justru pihaknya meminta hukuman seberat-beratnya bagi para predator anak-anak.

Sementara Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengaku, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang terjadi. Dewan juga mengapresiasi kepedulian teman-teman yang menulis surat terbuka.

"Kami mendukung proses hukum hingga tuntas. Tapi lebih dari itu kita pikirkan juga pendampingan kepada korban demi masa depannya. Tentu kita tidak mau ada hal seperti ini terjadi. Dan saya kira, Pemkot Metro pasti akan mengambil peran sesuai kewenangannya terhadap kasus ini," tutur politisi PDI P tersebut.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum penjaga sekolah TK di Kota Metro, terhadap salah satu siswi sudah terjadi sejak April lalu. Sejumlah awak media sendiri telah mengetahui kasus ini sejak adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Polres Metro, 8 April 2016. Namun, awak media kesulitan mendapat informasi dari korban maupun keluarga.

Wakil Wali Kota Metro Djohan, pada apel pagi 11 April yang disaksikan Tribun Lampung, bahkan meminta untuk membuka seluas-luasnya dan mengusut tuntas kasus pelecehan anak yang kala itu menjadi isu.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Polres Metro yang saat itu dijabat Ajun Komisaris Besar Suresmiyati. Ia mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak masih dalam proses penyidikan dan terus berjalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved