Berita Lampung

Polisi Gerebek Prostitusi Terselubung di Lampung Timur, 7 Orang Diamankan

Polisi mengamankan tujuh orang saat menggerebek praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lamtim
PELAKU - Pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Polres Lampung Timur melakukan operasi penyamaran. Dari operasi itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, yakni WM (26) dan SL (61) berikut barang bukti. (Polres Lamtim) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi gerebek prostitusi terselubung di Lampung Timur dan amankan 7 orang. 
  • Pengungkapan berawal dari laporan warga. 
  • Dua pelaku utama berperan sebagai muncikari dan penyedia tempat. 
 

Tribunlampung.co.id,  Lampung Timur – Polisi mengamankan tujuh orang saat menggerebek praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur

Operasi yang digelar pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengarah pada sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi praktik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan penyamaran sebelum akhirnya melakukan penindakan. 

“Dari hasil penyelidikan, benar terdapat praktik prostitusi terselubung. Kami kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Stefanus, Rabu (29/4/2026).

Dalam penggerebekan itu, dua orang diduga sebagai pelaku utama turut diamankan, yakni WM (26) yang berperan sebagai muncikari dan SL (61) sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat. 

Selain itu, empat perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial serta seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pelanggan juga turut dibawa petugas.

Polisi mengungkap, praktik tersebut dijalankan dengan modus hiburan, yakni menyediakan minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk berhubungan badan. 

Tarif yang ditetapkan sebesar Rp300.000 untuk jasa perempuan dan Rp50.000 untuk sewa kamar.

“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2024 dan menjadi sumber penghasilan para pelaku,” kata Stefanus.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang operasional kegiatan tersebut. 

Saat ini, kedua pelaku utama telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa yang dinilai meresahkan masyarakat. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Stefanus.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved