Edward Syah Pernong: "Kearifan Lokal Jadi Filter Warga Terhadap Arus Globalisasi"
Raja Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung SPDB Pangeran Edward Syah Pernong memberikan kuliah umum
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Raja Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung SPDB Pangeran Edward Syah Pernong memberikan kuliah umum (stadium general) kepada ratusan mahasiswa sekolah tinggi ilmu hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda pada Sabtu (29/10) sore.
Mantan Kapolda Lampung tersebut mengangkat tema penegakan hukum dengan pendekatan kearifan lokal.
Dalam paparannya Edward Syah Pernong mengatakan adat budaya merupakan entitas sebuah masyarakat. Nilai-nilai budaya menjadi pranata sosial bagi masyarakat yang harus tetap dipengang dan dilestarikan di era masyarakat modern.
"Kearifan lokal bisa menjadi filter bagi masyarakat terhadap arus globalisasi saat ini. Kesadaran lokal menjadi modal bagi masyarakat menghadapi untuk memproteksi diri dari pegaruh negatif dari globalisasi yang identik dengan westernisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Edward Syahpernong mengatakan nilai-nilai lokal juga dijadikan oleh pada founding father bangsa ini dasar dalam menyusun hukum positif. Kearifan lokal/norma-norma adat yang ada di masyarakat juga tetap diakui dan tetap berlaku di tengah masyarakat.
Ciri-ciri hukum adat, lanjutnya, hukum adat adalah aturan yang berlaku dimasyarakat dibuat atas dasar kesepakatan. Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat merupakan hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Hukum adat biasanya lebih banyak tidak tertulis seperti halnya hukum positif.