Menyuruh Orang Lain Melakukan Tindak Pidana Dapat Dihukum?

Dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Apakah orang yang menyuruh orang lain dengan cara mengupahnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan pidana? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285279854xxx

Dapat Dipidana Layakanya Pelaku

Terima kasih atas pertanyaan anda. Dapat saya jelaskan bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidanamemang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana.

Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.

Hukum pidana juga mengatur yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP yaitu:

1. Mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);

2. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);

3. Mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan

4. Mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Maka jawaban pertanyaan anda yaitu orang yang menyuruh orang lain tersebut untuk melakukan pengerusakan dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan.

Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved