Hakim Batalkan Status Reza Pahlevi dari Tersangka Korupsi Disdik
Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status Reza Pahlevi sebagai tersangka korupsi bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status Reza Pahlevi sebagai tersangka korupsi bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Pembatalan status tersangka ini merupakan putusan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/11/2016).
Pada putusannya, Lakoni mengatakan, menolak eksepsi termohon seluruhnya. “Menyatakan penetapan pemohon (Reza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak sah,” kata dia.
Lakoni juga menyatakan bahwa segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) yang berkaitan dan berhubungan dengan penetapan pemohon (Reza) sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Lakoni menyatakan memulihkan hak-hak pemohon (Reza) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi).