PKL Berdagang di Trotoar Ganggu Hak Pengguna Jalan
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan harus dilakukan dan menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan harus dilakukan dan menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung.
"Pasalnya, kondisi para PKL tersebut pada prinsipnya sudah mengganggu hak para pengguna jalan serta mengganggu arus lalu lintas, jelas itu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan," tutur Heri Riyanto, Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Senin (14/11) sore.
Menurutnya,banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan juga akan berdampak pada penampilan tata kota yang kurang enak dipandang mata.