PKL Berdagang di Trotoar Ganggu Hak Pengguna Jalan

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan harus dilakukan dan menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan harus dilakukan dan menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung.

"Pasalnya, kondisi para PKL tersebut pada prinsipnya sudah mengganggu hak para pengguna jalan serta mengganggu arus lalu lintas, jelas itu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan," tutur Heri Riyanto, Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Senin (14/11) sore.

Menurutnya,banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan juga akan berdampak pada penampilan tata kota yang kurang enak dipandang mata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved