Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Saksi Ahli Nilai Ada Kekurangan Volume di Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II

“Hasilnya, ada kekurangan volume 20.628 meterkubik,” ujar dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Albar Hasan Tanjung berlanjut, Rabu (16/11/2016).

Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan ahli geoteknik tanah sebagai saksi.

Ahli tersebut adalah dosen Politeknik Negeri Bandung, Iskandar.

Dalam kesaksiannya, Iskandar menyebut ada kekurangan volume dalam pengerjaan proyek tersebut.

Ia mengatakan, kesimpulan adanya kekurangan volume didapat, setelah pihaknya melakukan pengukuran ke Bandara Radin Inten II Lamsel.

Iskandar mengutarakan, ada 24 titik yang diukur untuk diperiksa volumenya.

Iskandar mengambil sampel tanah untuk diperiksa di laboratorium.

“Hasilnya, ada kekurangan volume 20.628 meterkubik,” ujar dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Pengacara Albar Hasan Tanjung, Herman Dulaimi mencecar Iskandar mengenai surat tugas, dan berita acara pengambilan sampel tanah sebagai barang bukti.

Herman mengutarakan, di dalam surat tugasnya, Iskandar tidak diminta untuk mengukur volume.

“Tapi kenapa, ahli malah mengukur volume,” tanya Herman.

Herman juga mempertanyakan apakah ada berita acara, saat Iskandar mengambil sampel tanah untuk diteliti volumenya, di laboratorium Polikteknik Negeri Bandung.

Iskandar mengaku tidak ada berita acara saat mengambil sampel tanah.

Herman pun sempat menegur jaksa penuntut umum karena mencoba mengarahkan jawaban Iskandar.

Hal itu terjadi saat Herman menanyakan siapa saja yang hadir, saat Iskandar mengambil sampel tanah di Bandara Radin Inten II Lamsel.

“Coba rekan jaksa penuntut umum jangan diarahkan, dan jangan dibisik-bisikkan saksinya,” tegur Herman.

Tidak hanya itu, Albar sempat terlihat emosi ketika jaksa membacakan berita acara pemeriksaan saksi Bambang Sumbogo.

Dalam berita acara pemeriksaan Bambang yang dibacakan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa, saat Iskandar mengambil sampel tanah di Bandara Radin Inten II Lamsel, hal itu diketahui Albar.

“Tidak benar itu,” teriak Albar memotong jaksa.

Herman lalu menenangkan Albar yang memang terlihat reaktif, setiap mendengar kesaksian ahli.

Kasus dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lamsel terjadi pada Agustus 2014 sampai Desember 2014.

Dishub Lampung memiliki paket pekerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II Lamsel, dengan nilai pagu sebesar Rp 8,7 miliar.

Proses lelang dimenangkan PT Daksia Persada, dengan kuasa direktur Budi.

Namun, proses lelang itu dianggap tidak sah karena Budi bukan karyawan tetap perusahaan, sebagaimana diatur Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam prosesnya, Albar membayarkan uang tanpa melakukan pengujian kualitas dan besaran volume, yang terpasang pada proyek land clearing.

Saat pemeriksaan, progres fisik disebutkan telah selesai 100 persen.

“Faktanya, pekerjaan baru mencapai bobot 92 persen," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sidrotul Akbar.

Untuk mengejar batas akhir pencairan, Budi bersama Albar membuat laporan akhir pekerjaan, seakan-akan, pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru telah selesai 100 persen.

Jaksa menyatakan, pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan spek yang telah disepakati. Di mana, ada kekurangan volume timbunan hasil perhitungan dimensi, dan kekurangan volume timbunan hasil pemeriksaan kualitas/kepadatan.

Rangkaian perbuatan itu, menurut Sidrotul, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved