Irwasum Nilai Sudah Cukup Bukti, AKBP Brotoseno Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyuapan
"Berdasarkan pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga, keempat orang itu sekarang sudah dilakukan upaya paksa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua anggotanya, Ajun Komisaris Besar Brotoseno alias BS, dan Komisaris Dimas alias DSY, sebagai tersangka penerima penyuapan Rp 3 miliar, dari pihak berperkara.
Seorang pengacara berinisial HAH dan swasta berinisial LMB ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Pelaksana Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
"Berdasarkan pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga, keempat orang itu sekarang sudah dilakukan upaya paksa penahanan. Ya, mereka sudah jadi tersangka," kata Dwi Priyatno.
Dwi menjelaskan, AKBP Brotoseno dan Kompol DSY selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, atau pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKBP Brotoseno dan Kompol DSY terancam pidana penjara minimal empat tahun, dan denda minimal Rp 200 juta.
Adapun, pengacara HAH dan LMB selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terancam pidana penjara minimal satu tahun, dan denda minimal Rp 50 juta.
Kini, keempatnya ditahan di rutan terpisah.
AKBP Brotoseno yang juga teman dekat Angelina Sondakh, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kompol DSY ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. HAH dan LMB ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dwi Priyatno membenarkan pemberian uang suap miliaran dari pengacara HAH, lewat perantara LMB itu, diduga kuat terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat, yang sedang ditangani AKBP Brotoseno di Direktorat III Bareskrim.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemberi perintah, dan asal usul uang Rp 3 miliar.
