Kasus Makelar Proyek Pemprov

Kelanjutan Kasus Farizal-Djoko Tunggu Berkas P19

“Kita sampai saat ini masih menunggu petunjuk jaksa, karena berkas perkara Farizal masih P-18, belum P-19"

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kelanjutan penyidikan kasus perkara penipuan fee proyek Rp 14 miliar yang telah menetapkan Farizal Badri Zaini sebagai tersangka, hingga kini masih menunggu berkas perkara Farizal dinyatakan P-19, oleh kejaksaan tinggi Lampung.

“Kita sampai saat ini masih menunggu petunjuk jaksa, karena berkas perkara Farizal masih P-18, belum P-19. Kalau sudah ada petunjuk baru kami lengkapi, termasuk kelanjutan memeriksa Djoko dan saksi-saksi lain,” kata Zarialdi, Senin (21/11/2016)

Saat ditanya terkait pengusutan aset milik Djoko, Zarialdi menyatakan hal yang sama, yakni juga menunggu berkas perkara Farizal dinyatakan P-19.

“Masih sama soal inventarisir aset Djoko kita juga nunggu berkas P-19, jadi nanti kita akan lihat apa saja petunjuk jaksa, kita lengkapi, misalnya kapan aset-aset dibeli, tahun berapa dimiliki,” tegas Zarialdi.

Diketahui Farizal merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait setoran uang dari sejumlah rekanan yang dijanjikan mendapat proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Farizal dilaporkan Djoko Prihartanto, PNS Pemprov Lampung.

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencari rekanan guna menggarap proyek. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan dan menyetorkan uang kepada Farizal. Belakangan, tidak ada pekerjaan yang dijanjikan. Sejumlah rekanan mengejar Djoko untuk meminta pengembalian uang. Djoko akhirnya melaporkan Farizal ke polisi.
Djoko sendiri kini sudah dilaporkan rekanan salahsatunya Frans Tanada, meskipun belum ada tersangka namun perkara dengan terlapor Djoko sudah masuk tahap penyidikan, dan penyidik juga menemukan bukti aliran dana sebesar Rp 270 juta dari rekanan ke tangan Djoko. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved