Acung Babak Belur Digebuki Dua Pemuda Gara-gara Cemburu Buta

Acung (30), sebagai warga yang bermukim di kawasan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara telah menjadi korban pengeroyokan

Editor: soni
Tribunnews
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Acung (30), sebagai warga yang bermukim di kawasan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pemuda, yakni AS alias K (37) dan CA alias C (32), pada Selasa (22/11) malam lalu.

Kejadian pengeroyokan yang berlangsung di Jalan Budi Mulia Gang E4, Pademangan, tersebut bermotif hubungan asmara.

"Memang benar, pada Selasa (22/11) yang lalu, ada seorang pemuda bernama Acung dikeroyok oleh dua pemuda bernisial CA dan AS. Aksi itu diketahui berlangsung di Jalan Budi Mulia gang E4," ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Andi Baso Rahman saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (26/11).

Dikatakan Andi, aksi pengeroyokan oleh kedua pelaku itu, berawal ketika Acung saat itu tengah berjalan kaki dari warung sembako.

Sembari ia menelepon istrinya, lanjut Andi oleh dua pelaku langsung mengampiri Acung.

"Korban (Acung), ketika itu sedang menelepon istrinya sembari jalan kaki. Tak lama, Acung itu tidak sadar jika dua pelaku yang tak dikenalnya tersebut datang menghampirinya. Acung ketika itu sontak kaget, kemudian oleh para pelaku itu pun langsung menyeret Acung ke sebuah gang yang sangat sepi," jelas Andi.

Dikatakan Andi, Acung sempat berontak ketika dirinya diseret oleh kedua pelaku. Kalah jumlah sehingga Acung pun tak berdaya ketika diseret oleh para pelaku.

"Kemudian kedua pelaku yang diketahui sama-sama bekerja sebagai karyawan swasta tersebut langsung memukuli korban membabi buta. Tak ayal, wajah dan tubuh Acung mengalami luka-luka memar. Acung diketahui alami luka lebam di kedua sisi matanya, luka memar pada bagian bibir dan wajah sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pademangan, yang tidak jauh dari lokasi oleh warga sekitar yang menemukannya saat itu," paparnya.

Dibantu warga setempat, korban juga laporkan kejadian yang melandanya ke kantor kepolisian terdekat.

Tak butuh waktu lama, ungkap Andi, kedua pelaku pun berhasil dibekuk kala sedang asik nongkrong di kawasan Pademangan Barat.

"Setelah korban langsung membuat laporannya, kami langsung menindaklanjuti kasusnya, dan pada akhirnya pada Rabu (23/11), sekitar pukul 02.00 WIB keduanya kami bekuk. Proses kasus pun berlanjut dan saat dimintai keterangan oleh kedua pelaku, salah satu pelaku yakni AS, akui kesal lantaran kekasihnya yang didambakannya kenal dekat hingga sempat jalan berdua dengan korban," jelas Andi.

Andi melanjutkan, "Korban yang sudah beristri dan punya anak dua ini ternyata telah membuat AS kesal bukan main. Sehingga dendamnya itu berujung mengajak rekannya CA, agar lakukan pengeroyokan terhadapnya. Pengeroyokan oleh dua pelaku itu, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," tutup Andi. (BAS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved