Akibat Salah Tangkap, Warga Lampung Ramai-ramai Datangi Mapolsek Serpong

Kantor polisi itu dikerumuni segerombolan warga, yang menamakan diri Kerukunan Masyarakat Lampung.

Warta Kota
Pemandangan tak seperti biasanya terlihat di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (26/11/2016). Kantor polisi itu dikerumuni segerombolan warga yang menamakan Kerukunan Masyarakat Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Pemandangan tak seperti biasanya terlihat di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Kantor polisi itu dikerumuni segerombolan warga, yang menamakan diri Kerukunan Masyarakat Lampung.

Mereka menyerbu Mapolsek Serpong untuk mempertanyakan profesionalisme Polri.

Karena, kelompok orang tersebut menyebut bahwa polisi telah melakukan salah tangkap, terhadap rekan mereka bernama Ansori (24).

Ansori diamankan kepolisian Polsek Serpong pada Sabtu (26/11/2016) dini hari.

Pemuda berusia 24 tahun tersebut dicokok polisi karena diduga terlibat kasus pengeroyokan, terhadap SS di Serpong Plaza.

Ia ditangkap di kediamannya di Kampung Warung Mangga, Tangerang.

Ansori merupakan sopir angkot jurusan Tangerang-Serpong, yang dicurigai mengeroyok rekannya sesama sopir.

"Kami datang ke Polsek Serpong untuk mengonfirmasi informasi tersebut," ujar Ketua Kerukunan Masyarakat Lampung Tangerang Raya (Kemala), Efendi Rasyid, Sabtu (26/11/2016).

Akhirnya, perwakilan warga bertemu dengan Kapolsek, Wakapolsek, dan Kanitreskrim Polsek serpong.

"Disepakati terjadi adanya kekeliruan," ujarnya.

Akibat salah tangkap, Ansori yang dikabarkan sempat digetok gagang pistol di kepalanya, akhirnya dilepaskan.

Kendati demikian, Efendi mengaku belum memikirkan, apakah akan melanjutkan perkara tersebut ke Divisi Propam Polda Metro Jaya.

"Memang benar, kepala adik kami Ansori digetok pistol. Semua sudah direspons baik oleh kapolsek, kami fokus untuk membawa pulang adik kami ini dulu," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Komisaris Didik Kuncoro Putro menjelaskan, anggotanya telah bekerja sesuai prosedur.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku, setelah korban berinisial SS membuat laporan.

"Kami bekerja berdasarkan laporan. Proses itu dilakukan sesuai prosedur. Karena kurangnya alat bukti, maka kami membebaskan terduga pelaku," kata Didik.

Pihaknya hingga kini masih berupaya mengungkap perkara tersebut. ‎

Didik mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terhadap SS yang berujung salah tangkap itu, terjadi di Serpong Plaza pada 10 November lalu.

Berdasarkan keterangannya, korban mengaku mengenali pelaku pemukulan.

"Keterangan korban mengarah ke orang yang kami duga pelaku. Makanya, orang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved