Berita Terkini Nasional

Kakek Tarman Terancam Dijemput Polisi Kasus Dugaan Mahar Rp3 M Palsu

Kakek Tarman (74) terancam dijemput polisi buntut kasus mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar saat menikahi Sheila Arika (23).

|
Editor: Kiki Novilia
TikTok Kandang Pacitan via TribunnewsBogor.com
DIJEMPUT POLISI - Pernikahan kakek Tarman (74) dengan Sheila (24). Kakek Tarman (74) terancam dijemput polisi buntut kasus mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar saat menikahi Sheila Arika (23). 

Ringkasan Berita:
  • Kakek Tarman (74) terancam dijemput polisi buntut kasus mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar saat menikahi wanita muda, Sheila Arika (23). 
  • Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Selasa (4/11/2025) mengatakan, kakek Tarman sudah tiga kali mangkir dari penggilan dipanggil penyidik. 
  • Polisi terpaksa melakukan penjemputan demi mengusut tuntas kasus mahar fantastis tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Kakek Tarman (74) terancam dijemput polisi buntut kasus mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar saat menikahi wanita muda, Sheila Arika (23). 

Hal ini diungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Selasa (4/11/2025). Ia mengatakan, kakek Tarman sudah tiga kali mangkir dari penggilan dipanggil penyidik. 

“Dipanggil gak datang lagi. Katanya sakit, ada keperluan begitu kata pengacaranya. Sudah 3 kali dipanggil gak datang, kita buatkan LP Model A,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Selasa (4/11/2025), dikutip dari Surya Malang, Kamis (6/11/2025). 

Ia menambahkan, yang jelas kakek Tarman bakal dipanggil resmi pada hari ini, Kamis (6/11/2025). Apabila pria berusia 74 tahun itu tetap mangkir, maka akan dilakukan penjemputan.

“Kalau beralasan nanti ada panggilan kedua. Dibuatkan berita acara kita lakukan penjemputan. Kemudian diminta datang,” katanya.

Saat babak baru itu nanti, Tarman diminta datang. Tarman juga harus membawa cek yang diduga palsu.

“Bawa cek untuk diteliti, nanti ada saksi ahli yang mengeluarkan cek. Diteliti benar atau tidak. Apakah cek kosong atau palsu,” urai dia. 

“Berbeda jika cek itu palsu, misal tanggal diubah, atau lainnya. Nanti dikenakan pasal 263 KUHP, kita (polisi) hanya mengikuti saksi ahli. Nanti bagaimana-bagaimannya saya beritahu perkembangannya,” sambungnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan dua warga Pacitan, yakni Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, yang merasa janggal dengan cek yang jadi mahar pernikahan itu.

Kakek Tarman lantas dijadwalkan diperiksa polisi sebagai saksi pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu. Namun, pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah itu tidak memenuhi panggilan.

Kemudian, Satreskrim Polres Pacitan memanggil kembali Tarman, Jumat, 29 Oktober 2025. Panggilan kedua, Tarman tak datang. 

Selain Tarman, kata AKBP Ayub, pihak kepolisian juga memanggil lainnya. Seperti istri dari Tarman, Sheila Arika. Sheila Arika dipanggil pada Selasa 21 Oktober 2025 lalu.

Tampung 5 Wanita

Kakek Tarman kini kembali jadi sorotan. Pasalnya, ia kedapatan menampung lima wanita sekaligus dan mengiming-imingi pekerjaan sebagai pencari cengkih.

Ia meyakinkan kepada kelima wanita tersebut akan menyalurkan cengkih ke perusahaan rokok ternama. Kakek Tarman mengaku kenal dekat dengan bos perusahaan itu sehingga para wanita tersebut percaya. 

Dikutip dari TribunSumsel.com, kakek Tarman diduga menampung lima orang wanita di sebuah rumah di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved