Berita Terkini Nasional

Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara

Editor: taryono
Tribunnews
SURAT IZIN DICABUT - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara kasus pencabulan terhadap pasien pada Rabu (5/11/2025).
  • Priguna juga didenda Rp 100 juta. Jika denda ini tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Tribunlampung.co.id, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara kasus pencabulan terhadap pasien pada Rabu (5/11/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 11 tahun," ujar ketua majelis hakim, Lingga Setiawan dilansir dari Tribun Jabar.

Priguna juga didenda Rp 100 juta. Jika denda ini tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU pekan lalu dengan tuntutan pidana tambahan untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp137.879.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian: 

a. Korban FH sebesar Rp. 79.429.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) 
b. Korban NK sebesar Rp. 49.810.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) 
c. Korban FPA sebesar Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga menegaskan pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.

"Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim," katanya.

Dokter PPDS

Priguna sebelumnya adalah dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Dokter berusia 31 tahun itu tega melecehkan korban dengan modus pura-pura mengajukan pengecekan darah.

Kala itu korban yakni FA sedang menjaga ayahnya yang akan melaksanakan operasi.

Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Punya Kelainan Seksual

Priguna pun melakukan modus pura-pura hendak membantu keluarga pasien untuk persiapan operasi.

"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana korban merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RS Hasan Sadikin. Tersangka PAP meminta korban FA untuk diambil darah, membawa korban dari IGD ke MCHC gedung lantai 7. Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FA merasakan sakit di bagian tertentu. Kejadian pada tangga 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib tersangka minta korban untuk diambil darah, dan minta korban tidak ditemani adiknya" ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, penyidik pun mengurai cara pelaku sebelum melecehkan korban.

Yakni pelaku sempat belasan kali menusukkan jarum ke tengan korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved