Berita Terkini Nasional

Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara

Editor: taryono
Tribunnews
SURAT IZIN DICABUT - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara. 

Selanjutnya pelaku pun menyuntikan cairan bening ke infus korban.

"Sampai di ruang nomor 711, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali. Percobaan menghubungkan jarum ke selang infus, tersangka menyuntikan cairan bening dan korban merasakan pusing tak sadarkan diri," imbuh Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah tiga jam tak sadarkan diri, korban merasakan hal aneh.

Korban mengaku organ vitalnya terasa sakit.

Alangkah terkejutnya korban saat memeriksakan diri ke dokter SPOG bahwa ditemukan sperma di kemaluannya.

"Setelah tersadar, korban diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Sampai di ruang IGD, korban baru sadar saat itu pukul 04.00 Wib. Korban cerita ke ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri. Saat korban buang air kecil korban merasakan perih," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah kejadian itu, korban dan keluarganya pun melapor ke Polda Jabar.

Baca juga: Bedu Kesepian Setelah Resmi Bercerai, Tidak Tinggal Serumah dengan Anak

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved