Astaga, Lokalisasi Terselubung Ini Punya Langganan Siswa SMA Hingga SMP

Kini, masyarakat yang menggunakan layanan tersebut, sebetulnya dikenakan sanksi yang sama.

Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Pengelola prostitusi yang beroperasi di bawah jembatan Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, termasuk bandel.

Dua kali disegel Satpol PP Denpasar, lokalisasi terselubung itu masih tetap beroperasi.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang sudah berlaku, juga tidak mempan untuk membuat pemilik usaha prostitusi itu menutup bisnisnya.

Perda tersebut mengatur, baik penyedia, pengguna, dan orang yang menawarkan jasa prostitusi, akan dikenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp 50 juta.

Artinya, tidak saja penyedia atau pengusaha yang menyediakan layanan prostitusi, baik dalam bentuk lokalisasi, panti pijat plus-plus, dan sebagainya, yang akan gencar dibina sampai dikenakan sanksi hukum oleh pemerintah dan pihak kepolisian.

Kini, masyarakat yang menggunakan layanan tersebut, sebetulnya dikenakan sanksi yang sama.

Namun, aturan itu tak cukup membuat bisnis prostitusi di Denpasar berhenti beroperasi.

Sebelumnya, tim gabungan yang dikoordininasikan Satpol PP Denpasar juga sempat membongkar lokalisasi terselubung, di Jalan Himalaya Utara, Lingkungan Kerta Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Hal yang miris, banyak anak-anak seumuran SMA bahkan SMP, sudah menjadi pelanggan lokalisasi tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved