Waduh, Banyak Anak SMP dan SMA Langganan di Lokasi Prostitusi Kolong Jembatan Ini
Pengelola prostitusi yang beroperasi di bawah jembatan Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali ini termasuk bandel.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Pengelola prostitusi yang beroperasi di bawah jembatan Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali ini termasuk bandel.
Dua kali disegel oleh Satpol PP Denpasar, lokalisasi terselubung ini masih saja tetap beroperasi.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang sudah berlaku juga tidak mempan untuk membuat pemilik usaha prostitusi ini menutup bisnisnya.
Dalam Perda tersebut, diatur baik penyedia, pengguna, dan orang yang menawarkan jasa prostitusi akan dikenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp 50 juta.
Artinya, tidak saja penyedia atau pengusaha yang menyediakan layanan prostitusi--baik dalam bentuk lokalisasi, panti pijat plus-plus, dan sebagainya--yang akan gencar dibina sampai dikenakan sanksi hukum oleh pemerintah dan pihak kepolisian.
Kini masyarakat yang menggunakan layanan tersebut sebetulnya dikenakan sanksi yang sama.
Namun, aturan ini tak cukup membuat bisnis prostitusi di Denpasar berhenti beroperasi.
Sebelumnya, tim gabungan yang dikoordinir Satpol PP Kota Denpasar juga sempat membongkar lokalisasi terselubung di Jalan Himalaya Utara, Lingkungan Kerta Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Yang miris, banyak anak-anak seumuran SMA bahkan SMP sudah menjadi pelanggan lokalisasi ini.
