Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Usai Diperiksa 10 Jam, Tersangka Dugaan Korupsi Bandwidth di Pringsewu Ditahan

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan R, tersangka kasus dugaan korupsi belanja bandwidth internet Pekon IT

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan R, tersangka kasus dugaan korupsi belanja bandwidth internet Pekon IT dan SKPD di Pringsewu, Selasa (29/11/2016).‬

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

‪Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Ajun Komisaris Hendra Saputra didampingi Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Ramon Zamora, tersangka R adalah satu dari tiga tersangka yang telah ditahan.

Dua tersangka lain yang telah ditahan adalah AP dan SH.

"Setelah diperiksa, akhirnya kami resmi menahan R," kata Ramon Zamora, Selasa.‬

Para tersangka diduga menyalahgunakan jabatan masing-masing, dan sepakat mengadakan kontrak pengadaan perangkat tower senilai Rp 94,2 juta.

Kontrak berikutnya adalah langganan belanja bandwidth Pekon IT dan SKPD senilai Rp 467.936.000.

Dari anggaran tersebut, ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar Rp 317.250.000, yang merupakan dana APBD Perubahan ‎Pringsewu 2015.‬

‪Dari hasil penyidikan, ada rekayasa dan mark up harga belanja bandwidth Pekon IT dan SKPD, yaitu dari harga Rp 421 ribu per lokasi, menjadi Rp 1,7 juta per lokasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved