Komisi III Panggil Gubernur Lampung

Komisi III DPR RI Panggil Gubernur Lampung Ridho Ficardo

RDP itu mengagendakan mendapatkan penjelasan dari Ridho Ficardo terkait kasus SM.

Editor: Andi Asmadi
ISTIMEWA
FOTO ARSIP - Gubernur Lampung Ridho Ficardo (kanan) dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada Upacara Gelar Senja Pramuka Lampung dalam rangka Hari Sumpah Pemuda yang dipusatkan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (28/10/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan memanggil Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu (30/11/2016) sore ini.

Berdasarkan undangan RDP yang ditandatangani oleh Lakhar Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, tertanggal 28 November 2016, RDP itu mengagendakan mendapatkan penjelasan terkait kasus SM. Namun, dalam surat tersebut, tidak dijelaskan kasus apa yang dimaksud.

RDP dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang diagendakan Rabu sore itu tidak terlaksana. Pada saat yang sama, DPR akan melaksanakan Rapat Paripurna pada waktu yang bersamaan, terkait pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Ketua DPR dan penetapan pengganti Ketua DPR.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved