PNS Ini Dalangi Perampokan Rp 248 Juta di Kantornya Sendiri
Ia ditangkap setelah tim buser menginterogasi dua pelaku perampokan, yaitu Hendra Purwana (30) dan Edi Supriyanto Saputra (23), yang ditangkap
Saat penangkapan, pelaku sedang berada di depan rumah, dan berhasil diamankan tim buser.
Setelah diinterogasi, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu Edi Supriyanto.
Dari informasi itu, anggota langsung menuju kediaman pelaku, dan langsung mendobrak pintu rumahnya.
Saat itu, pelaku sedang berada di dalam rumah, dan akhirnya berhasil diamankan.
Anggota buser kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Saat sedang melakukan pengembangan pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berlari.
"Anggota buser mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya, anggota mengeluarkan tembakan ke arah kaki pelaku, dan kedua pelaku dapat diamankan, dan kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya, kami amankan ke Mapolres Musirawas, guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pengembangan terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku, didalangi seorang pegawai di Kantor Pemberdayaan Perempuan Musirawas atas nama Epril Laila.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Musirawas.
"Pembagian uang hasil kejahatan tersebut masing-masing, tersangka Hendra Purwana Rp 98 juta, Edi Supriyanto Saputra Rp 100 juta, dan Epril Laila Rp 50 juta," ujarnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendra Purwana berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih, yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang dibeli dari hasil kejahatan, dua buah cincin emas hasil kejahatan, dan uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari tersangka Edi Supriyanto berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam, yang dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai sebesar Rp 35 juta, satu buku rekening bank yang berisikan uang sebesar Rp 21 juta, satu unit ponsel Oppo F1s.
Dan, barang bukti yang disita dari tersangka Epril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu satu buah tas warna abu-abu, satu buah kacamata, dan uang tunai sebesar Rp 27,85 juta.