Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pick up dan Truk

“Saat itu, Dedi sedang membawa mobil boks curian, yang hendak dijual ke penadah,” ujar Murbani Budi Pitono, Minggu (4/12/2016).

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka komplotan pencurian spesialis mobil jenis pick up, boks, dan truk.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.

Para tersangka adalah Dedi Irawan alias Kidel (35), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel); dan Taufik alias Opik (27), warga Kelurahan Pidada, Panjang.

Polisi menembak kaki kedua tersangka karena berupaya melarikan diri, saat akan ditangkap.

Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas awalnya mendapat laporan adanya tempat penyembunyian mobil curian di daerah Tegineneng, Pesawaran.

Petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan menangkap tersangka Dedi.

“Saat itu, Dedi sedang membawa mobil boks curian, yang hendak dijual ke penadah,” ujar Murbani Budi Pitono, Minggu (4/12/2016).

Setelah dilakukan pengecekan, mobil boks tersebut ternyata milik Rakino Wijaya, yang hilang saat diparkir di daerah Telukbetung Barat.

Dari pengakuan Dedi, tutur Murbani, pencurian dilakukan bersama rekannya Taufik.

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Taufik di daerah Panjang.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil boks, satu buah jaket warna hijau loreng, satu pasang pelat mobil nopol BE 2377 YE.

Lalu, satu lembar STNK motor Honda NC 2011 BE 4652 DS atas nama pemilik Adi Saputra, alamat Katibung, Lamsel; satu buah STNK mobil Isuzu/NKR 71 HD E2-2 warna putih kombinasi bernopol BE 9858 CL atas nama Adi Putra, alamat Jalan Permata biru, Sukarame.

Barang bukti selanjutnya, dua buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Dedi Irawan, dengan saldo penarikan dan tabungan Rp 100 juta sampai Rp 140 juta; satu buah buku Kartu Uji Berkala mobil truk BE 9858 CL atas nama Adi Putra; tiga buah kartu ATM Bank Mandiri Visa Gold Debit, Platinum Debit, Silver Debit; dan surat keterangan muat dan bongkar kendaraan barang non perseroan Nopol BE 9858 CL atas nama pemilik Adi Sucipto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved