Curi Kompor Gas dan Tabung Elpiji, 2 Remaja Ditangkap Polisi
Kedua remaja itu harus berurusan dengan polisi, lantaran mencuri kompor gas berikut tabung elpiji ukuran tiga kilogram (kg).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Raya, Mesuji, membekuk dua pelaku pencurian di bawah umur, Rabu (7/12/2016).
Kapolsek Tanjung Raya Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku pencurian di bawah umur itu, yakni Af (16) dan TKJ (14).
Kedua remaja itu harus berurusan dengan polisi, lantaran mencuri kompor gas berikut tabung elpiji ukuran tiga kilogram (kg).
"Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti satu buah kompor gas, satu buah power salon aktif, dan dua buah tabung gas tiga kg," kata Kurmen Rubiyanto.
Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat laporan Usman bin Rosik (22).
Pelapor mendapatkan informasi via telepon dari ibunya, yang sedang bekerja di Bangka, untuk mengecek rumahnya di Rk 5 Dusun BNIL, Desa Mukti Jaya.
Menurut laporan tetangganya, pintu rumah korban terbuka.
Setelah dicek, kondisi rumah berantakan, dan ada barang yang hilang, di antaranya kompor gas, tabung gas, dan salon speaker aktif.
"Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku di bawah umur ini kami amankan, serta disita barang bukti yang akan dijual pada tetangganya. Dari hasil interograsi, kedua pelaku sudah sering kali melakukan pencurian di Dusun BNIL, Desa Mukti Jaya," ungkap Kurmen Rubiyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/barang-bukti_20161207_144005.jpg)