Hari Antikorupsi Sedunia

Kejaksaan Tinggi Lampung Selamatkan Uang Negara Rp 5 Miliar Selama 2016

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5 miliar, dari penanganan kasus korupsi selama Januari hingga

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribun lampung/wendri wahyudi

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5 miliar, dari penanganan kasus korupsi selama Januari hingga November 2016.

Uang korupsi yang diselamatkan itu dimulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Kepala Kejati Lampung Syafrudin mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, hal yang terpenting adalah menyelamatkan uang negara.

“Penyelamatan uang negara merupakan roh dari penanganan kasus korupsi,” ujar Syafrudin, saat konferensi pers dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12/2016).

Di tingkat penyidikan, Korps Adhyaksa menyelamatkan uang negara sebesar Rp 637 juta.

Di tingkat penuntutan, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,4 miliar.

Pada level eksekusi, penyidik mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan dengan cara melelang harta-harta para koruptor.

Sayangnya, kata Syafrudin, ada beberapa aset yang belum laku dilelang, semisal aset milik Mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Kejaksaan telah menyita aset Satono berupa tanah dan bangunan.

Aset tersebut sudah ditaksir dan dilakukan lelang.

“Sudah dua kali dilelang tapi belum laku juga.” ujar Syafrudin.

Jika tidak juga diminati, Syafrudin mengatakan, aset tersebut bisa saja digunakan oleh kejaksaan, untuk kepentingan negara.

Saat ini, Syafrudin menerangkan, tim kejaksaan juga sedang memburu harta para koruptor untuk disita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved